Ternak Kambing Wajib Zakat Setelah Mencapai Berapa Ekor?

Medanternak – Ada teman yang bertanya ternak kambing wajib zakat setelah mencapai berapa ekor? jawabannya adalah 40 ekor. Hasil ternak (salah satu jenis zakat maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi, unta), sedang (kambing, domba), dan kecil (unggas, dll.). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haul nya, yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Daftar Jumlah Zakat Ternak Kambing 

Orang yang memelihara kambing wajib zakat apabila jumlah hewan ternaknya telah mencapai nishab atau batas minimum berzakat yaitu 40 ekor. Berikut ini daftar lengkap tingkatan, jumlah dan umur hewan ternak yang wajib kita zakati:

No.

Nishab

Zakat Yang Wajib Dikeluarkan

1.

40 ekor

1 ekor kambing umur 2 tahun / 1 ekor domba umur 1 tahun

2.

121 ekor

2 ekor kambing umur 2 tahun / 2 ekor domba umur 1 tahun

3.

201 ekor

3 ekor kambing umur 2 tahun / 3 ekor domba umur 1 tahun

4.

400 ekor

4 ekor kambing umur 2 tahun / 4 ekor domba umur 1 tahun.

Setelah peternakan kambing anda telah mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya akan berubah. Setiap kelipatan 100, zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.

Contoh:

  • Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.
  • Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun.

WAQS Zakat Hewan Ternak

Khusus di dalam zakat hewan ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan.

Contohnya:

Jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak.

Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.(Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 104).

Baca juga: Mau Untung? Mari Belajar Ternak Kambing Dengan Modal 5 Juta Rupiah.

Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. (Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid: XXIII, halaman: 298-299).

Begitulah kira-kira perhitungan wajib zakat ternak kambing  yang disampaikan oleh para ulama. Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *